Tragedi Bintaro : Mengingat Masa Kelam Sejarah Perkeretaapian Indonesia

Tragedi Bintaro : Mengingat Masa Kelam Sejarah Perkeretaapian Indonesia

Pondokbetung.com – Tiga puluh satu tahun lalu, salah satu tragedi terburuk dalam sejarah perkeretaapian Indonesia terjadi. Pada tanggal 19 Oktober 1987, dua kereta api bertabrakan di daerah Pondok Betung, Bintaro, Jakarta Selatan, mengakibatkan kematian 156 orang.

Peristiwa ini, yang dikenal sebagai Tragedi Bintaro, mendapat perhatian besar dari publik dunia. Berdasarkan laporan dari berbagai sumber, tabrakan terjadi antara kereta api Patas Ekonomi Merak, yang berangkat dari Stasiun Kebayoran menuju Merak, dan kereta api Lokal Rangkas, yang berangkat dari Stasiun Sudimara menuju Jakarta Kota.

Penyelidikan kepolisian waktu itu menemukan kelalaian petugas Stasiun Sudimara yang memberikan sinyal aman kepada kereta dari Rangkasbitung, padahal tidak ada sinyal aman dari Stasiun Kebayoran.

Kecelakaan ini terjadi antara Stasiun Pondok Ranji dan Pemakaman Tanah Kusir, di utara Sekolah Menengah Umum Negeri 86 Bintaro, dekat tikungan melengkung di Tol Bintaro, yaitu di lengkungan “S”, kurang lebih 200 meter setelah perlintasan Pondok Betung dan sekitar 8 kilometer sebelum Stasiun Sudimara.

Kereta api KA 220 berjalan dengan kecepatan 25 km/jam usai melewati perlintasan, sedangkan KA 225 melaju dengan kecepatan 30 km/jam. Tabrakan yang terjadi di tikungan S, sekitar 18,75 km, mengakibatkan kedua kereta hancur, terguling, dan ringsek. Dua lokomotif dengan seri BB303 16 dan BB306 16 mengalami kerusakan berat.

Jumlah korban jiwa mencapai 156 orang, dengan ratusan lainnya luka-luka.

Akibat tragedi ini, Slamet Suradio, masinis KA 225, dihukum lima tahun penjara. Dia juga kehilangan pekerjaannya dan memutuskan untuk pulang ke kampung halamannya dan menjadi petani di Purworejo, sebelum akhirnya menjadi penjual rokok di Kutoarjo. Sebelum kejadian itu, dia telah bekerja selama 20 tahun di PJKA. Nasib serupa juga menimpa Adung Syafei, kondektur KA 225, yang dihukum dua tahun enam bulan penjara. Sementara itu, Umrihadi, Pemimpin Perjalanan Kereta Api (PPKA) Stasiun Kebayoran Lama, dihukum 10 bulan penjara.